9 Rekomendasi Tangani BMI yang Terancam Hukum Mati di Arab Saudi
JAKARTA— Rapat Kordinator Penanganan kasus WNI/TKI yang terancam hukuman mati yang digelar oleh Direktorat Perlindungan WNI dan BHI Dirjen Protokoler Kementerian Luar Negeri akhirnya menghasilkan sembilan rekomendasi yang diharapkan dapat menjadi kerangka acuan penangan para Buruh Migran Indonesia (BMI ) yang kini tengah menghadapi ancaman hukuman mati di Arab Saudi.
Catatan Direktorat Perlindungan WNI, kini ada 38 TKI di Arab Saudi yang kini tengah terancam hukuman mati. Satuan tugas [Satgas) penanganan TKI yang terancam hukuman mati, hingga kini masih melakukan upaya advokasi dan penyelesaian dengan beragam cara.
Salah satu cara penyelesaian yang kini digunakan pemerintah adalah melakukan pembayaran diyat kepada ahli waris keluarga korban. Pembayaran diyat tersebut dilakukan sesuai dengan hukum Islam yang berlaku di Arab Saudi .
Menurut Tatang Budie Utama Razak, Direktur Perlindungan WNI Dan BHI Kemenlu, besaran diyat ini yang kerap menjadi masalah karena nilainya terus naik. “ Nilai Diyat ini bisa unlimited. Tergantung permintaan ahli waris keluarga korban. Itu memang hukum di Saudi, “ ujar Tatang Jumat [ 15/3).
Tatang menilai perlu ketegasan dan format soal jelas tentang diyat. Hal ini mengingat disisi lain, pemerintah juga tidak ingin ada warganegaranya yang dihukum mati oleh negara lain. Namun, disisi lain, uang yang dipakai diyat adalah uang rakyat. “Perlu payung dan kesepakatan legalitas yang jelas. Apa dari APBN? Apa harus ada jumlah maksimal atau kualifikasi kasus. Ini kan uang rakyat “ papar nya.
Rapat Kordinasi yang berlangsung tanggal 14-15 Maret tersebut dihadiri oleh beragam kalangan. Mulai dari kementerian dan instansi terkait , akademisi serta dan kelompok masyarakat. Kesembilan rekomendasi yang dihasilkan tersebut adalah :
1. Perlindungan WNI /TKI di LN adalah amanat konstitusi yang harus dijalankan oleh negara. Upaya perlindungan terhadap WN/ TKI yang terancam hukuman mati perlu mendapat perhatian yagn lebih serius dari pemerintah dan tidak bisa lagi dilakukan secara ad hoc tetapi membutuhkan pembagian kerja yang jelas diantara kementerian maupun institusi terkait. Baik di pusat, daerah maupun perwakilan RI di luar negeri.
2. Upaya pembebasan bagi WNI/ TKI yang terancam hukuman mati di Arab Saudi perlu dilakukan upaya upaya kompresnsif yang didasarkan pada pendekatan budaya setempat. Selain melalui jalur jalur diplomasi formal dan upaya hukum yang telah ada. Perlu penguatan melalui pendekatan informal. Upaya ini juga dilakukan mengac u pada konvensi internasional yang telah diratifikasi oleh kedua negara.
3. Demi perlindungan terutama mengingat kerentanan persoalan tenaga kerja migran sector domestic maka dibutuhkan langkah langkah strategis dan terencana untuk melakukan edukasi terhadap TKI di berbagai daearah dengan melibatkan komponen masyarakat sipil dan akademisi.
4. Salah satu akar persoalan yang dihadapi oleh TKi di luar negeri antara lain disebabkan oleh pengiriman TKI yang tidak sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu perlu diambil tindakan hukum yang tegas dan transparan kepada semua pelaku penempatan TKI. Baik individu, PPTKIS maupun oknum pemangku otoritas.
5. Untuk mengatasi persoalan TKI di luar negeri yang selama ini menjadi masalah yang cukup krusial , perlu menyusun suatu Road map, Grand Design dan master Plan dalam menentukan penempatan dan perlindungan TKI ke luar negeri.
6. Upaya pembebasan TKI dari eksekusi hukuman mati harus dilakukan secara maksimal ,termasuk jika harus membayar uang diyat dan memastikan bahwa TKI tersebut bebas secara mutlak tanpa adanya tuntutan hukuman tambahan . Baik hirabah maupun ta’dzir.
7. Dalam hal pembayaran uang diyat sebagai syarat pemebasan TKI yang terancam hukuman mati karena qhisas, perlu ada keputusan politik jika diyat yang dikeluarkan menggunakan uang rakyat. Namun demikian perlu dilakukan melalui dan dana yang digalang masyarakat maupun dari PPTKIS dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
8. Bagi TKI yang saat ini bekerja di Arab Saudi , Pemerintah Indonesia meningkatkan pengawasan dan pendataan secara khusus. Apabila dianggap perlu, pemerintah dapat memulangkan TKI yang telah menyelesaikan masa kerjanya.